DIY Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

By Aris Ginanjar Senin,01 Agu 2022, 09:09:58 WIB | 128 Kali Dilihat Berita Daerah
DIY Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

DIY Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

 

Yogyakarta (29/07/2022) jogjaprov.go.id –  Pemda DIY sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) pada pertengahan tahun 2022. Terhitung sejak 1 Juli 2022, sebanyak 3.575.872 jiwa penduduk DIY telah  terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 3.677.446 jiwa atau sebesar 97,24%.

Capaian ini mengantarkan DIY untuk mencapai Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)dari BPJS Kesehatan Pusat. Penghargaan diberikan oleh Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (29/07) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. UHC merupakan pencapaian cakupan kepesertaan Program JKN di suatu daerah yang minimal 95% dari total jumlah penduduknya mendapatkan akses finansial pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain menjadi peserta JKN. Jika dinilai dari persentase minimal, DIY telah melebihi angka standar minimal.

Baca Lainnya :

Atas penghargaan Sri Sultan menyampaikan terima kasih kepada BPJS Pusat. Capaian 97,24 % ini menurut Sri Sultan bukan hanya prestasi Pemda DIY, namun merupakan prestasi masyarakat. Masyarakat DIY sadar untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam hal jaminan kesehatan.  “Ya saya bisanya berterima kasih. Kami akan berupaya bisa memenuhi target. Harapan saya bahwa masyarakat Jogja ini bisa tercover masalah kesehatan. Jadi ya tadi sudah disampaikan 97,24%, berarti tinggal sedikit ya. Harapan kita ndak ada yang sakit tapi kalau sakit kan sudah daftar BPJS ya,” ungkap Sri Sultan.

Target kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional untuk tahun 2024 berada di angka 98%. Ini berarti untuk mencapai target tersebut jumah persentase yang harus dipenuhi DIY hanya kurang sekitar 0,76% saja. Jumlah ini akan segera terpenuhi mengingat jumlah 97,24% yang dicapai DIY bisa terpenuhi kurang dari 1 tahun, atau sebelum tahun 2024. DIY akan mendorong sisa target ini untuk bisa tercapai.

Terkait dengan 38.000 warga DIY yang belum terdaftar, Sri Sultan berharap untuk segera bisa terdaftar dengan melakukan proses sesuai prosedur. Jumlah ini nanti akan didata juga untuk mengetahui ada berapa yang berhak menerima BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan berapa yang kategori mandiri.

“Nanti kita lihat apa hasil verifikasi yang 38.000 itu berikut kualifikasinya. Kita lihat kalau memang mereka ada di kategori menengah ya harusnya mampu bayar sendiri. Kalau tidak mampu baru nanti silahkan pengajuan untuk kategori PBI,” ujar Sri Sultan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketercapaian UHC di DIY ini merupakan salah satu  wujud nyata komitmen dan kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan harus terus ditingkatkan agar UHC semakin dirasakan manfaatnya.

“Kami mengapresiasi komitmen kuat DIY yang sudah memberikan jaminan kesehatan penduduk. Akses layanan kesehatan kini terbuka lebar bagi semua warga di wilayah DIY,” kata Gufron.

Selain mendorong cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya-upaya strategis untuk menjaga dan mendorong kualitas layanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan. Menurutnya, muara dari semua upaya ini adalah masyarakat yang terlindungi dan mendapatkan hak untuk layanan kesehatan yang baik dan profesional.

“Berbagai inovasi telah kami kembangkan dan kini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan memantapkan kembali implementasi antrean online. Beberapa rumah sakit di DIY telah mendapatkan pengakuan dan apresiasi karena telah menerapkan antrean online secara maksimal,” ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan saat ini juga memberikan fasilitas konsultasi online kepada masyarakat. Dari situ bisa dilakukan pendataan dan pendekatan menejemen resiko terutama untuk lansia.  Dari program ini, Pemda DIY termasuk yang bisa mengaplikasikan dan bisa menganalisis risiko penyakit dan memberikan penanganan dini.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah meluncurkan beberapa program yang memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Di antaranya, pengembangan fitur di Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) hingga imbauan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setahun sekali bagi peserta JKN yang berusia di atas 15 tahun. (uk/ts/sd)

Humas Pemda DIY




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.