Program SKS (Sistem Kredit Semester )

By mpu tabah chalifatah aji 13 Sep 2022, 12:36:18 WIB | 326 Kali Dilihat

 

 

Layanan Sistem Kredit Semester (SKS)

 

        Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam nomor 6429 Tahun 2020  tentang Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester, maka MAN 4 Bantul merupakan salah satu madrasah yang ditunjuk sebagai madrasah penyelenggara program Sistem Kredit Semester (SKS). Oleh karena Tahun Pelajaran 2022/2023 MAN 4 Bantul telah melaksanakan layanan Program SKS bagi semua peserta didik kelas X,  XI dan XII. 

       Program SKS dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Selain itu juga berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2852 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan  Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah.

                  MAN 4 Bantul sebagai salah satu madrasah pelaksana program SKS telah mempersiapkan diri untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta didik dengan tetap memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yaitu :

          1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung.
          2. Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
          3. Setiap peserta didik harus difasilitasi demikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya.
          4. Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis. Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual.
          5. Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital.
          6. Program pendidikan harus sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik
          7. Guru dan/atau madrasah  harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi.

Pedoman penyelenggaraan SKS MAN 4 Bantul secara lebih lengkap dan terinci dituangkan dalam Prosedur  Operasional Standar (POS) SKS yang memuat beban belajar peserta didik, teknis pembelajaran SKS, bimbingan SKS dan semua yang berhubungan dengan pelaksanaan layanan SKS MAN 4 Bantul.