Layanan Sertifikasi Halal

By Aris Ginanjar Kamis,21 Jul 2022, 22:02:13 WIB | 765 Kali Dilihat Informasi Penting
Layanan Sertifikasi Halal

PROSEDUR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL LSHD WILAYAH DIY

Infromasi mengenai layanan sertifikasi halal LSHD Wilayah DIY 

PRA PENDAFTARAN

Pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal dengan Surat Penunjukan bermeterai Rp. 10.000,-

  • Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal di perusahaan, dengan persyaratan :
    • Beragama Islam
    • Memahami Halal Haram
  • Khusus bagi usaha mikro atau kecil: penyelia halal dapat diampu oleh pemilik, keluarga, atau karyawannya

 

Baca Lainnya :

PENDAFTARAN

  • Tata cara pendaftaran
    1. Membuat surat permohonan pendaftaran sertifikat halal (contoh dokumen dapat diunduh di bawah)
    2. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha (dokumen unduhan ada di bawah)
    3. Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai
    4. Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB untuk 9 file tersebut yang meliputi:
      1. Surat_Permohonan.PDF
      2. Form_Pendaftaran.PDF
      3. Aspek_Legal.PDF
      4. Penyelia_Halal.PDF
      5. Bahan_Menu_Produk.PDF
      6. Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi)
      7. Sistem_Jaminan_Produk_Halal.PDF
      8. Sertifikat_Halal_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi terbitan BPJPH)
      9. Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya)
    5. Melakukan pendaftaran online (daring) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/ dengan panduan sebagai berikut:
      1. Panduan Pendaftaran di SIHALAL Pelaku Usaha / v2.1 (*.pdf)
      2. Panduan Pendaftaran OSS (One Single Submission) (*.pdf)
      3. Panduan Migrasi Data dari OSS 1.1 (*.pdf)

 

TINDAK LANJUT

Verifikasi berkas (dilakukan oleh Verifikator BPJPH) dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan (mengisi dan upload berkas di SIHALAL - ptsp.halal.go.id). Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH/Lembaga Pemeriksa Halal (saat ini LPH yang ada di DIY adalah LPPOM MUI dan PT. Sucofindo)

 

NARAHUBUNG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL DIY (whatsapp)

Any Nurul Aini ~ 081-215-022-022

Agus Jaelani ~ 087-839-442-242

Zeni Nuramalia ~ 083-103-399-830




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.